Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi
internet atau penggunaan computer secara legal.
Jenis – jenis cybercrime
1.
Unauthorized Access to Computer System and Service , ex : Probing
2.
Illegal Contents , ex
: Penyebaran Ponografi
3.
Data Forgery , ex
: memalsukan data di internet
4.
Cyber Espionage, ex : Sabotage
5.
Cyber Sabotage and Extortion
6.
Offense against Intellectual Property Infringements of Privacy
Cara
Penanggulangan cyber Crime, antara lain :
Ø Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan.
Ø Penggunaan Firewall untuk menjaga agar akses dari orang tidak
berwenang tidak dapat dilakukan.
Ø Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Ø Adanya sistem pemantau serangan yang digunakan untuk mengetahui
adanya tamu/seseorang yang tak diundang (intruder) atau adanya serangan
(attack).
Malware yang merupakan sebuah perangkat lunak berbahaya (malicious
software) saat ini semakin mudah menyebar dan menginfeksi komputer.
Jenis – Jenis Malware
Ø Browser Helper Object
Ø Dialer
Ø Adware
Ø Browser Hijackers
Ø Drive-by Downloads
Contoh malware
antara lain Virus, Worm,Wabbit, Keylogger, Browser Hijacker
Cara
Penanggulangan Malware
Ø Melakukan pembersihan script
malware/badware pada script website anda
Ø Meminta review pada pihak
stopbadware.org
Ø Meminta review pihak Google
Pada hakikatnya
|
Selasa, 06 November 2012
Cyber Crime dan Malware beserta Cara Penanggulangannya
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar