Etika berasal dari bahasa romawi
yang artinya adat
kebiasaan. Etika ada yang tertulis dan ada juga yang tidak tertulis. Etika tertulis adalah etika yang
sudah di tetapkan, sedangkan etika yang tidak tertulis adalah etika yang muncul
dari seseorang.
Etika menggunakan
Internet dan Sosial Nnetwork:
- Berprilaku sopan , dalam menulis kata – kata dalam internet maupun social network
- Jangan mengaitkan atau membahas SARA.
- Gunakan bahasa yang sopan seperti bahasa yang digunakan dalam percakapan sehari-hari (sesuai dengan budaya masing-masing)
- Jangan menghina atau menghujat. Jika kesal terhadap sesuatu maka gunakanlah bahasa yang baik dan sopan.
- Jika perdebatan memang diperlukan maka berdebatlah dengan bahasa yang sopan.
- Selain menggunakan bahasa yang sopan, gunakan gambar/foto yang sopan untuk dipajang di profile picture.
- Jangan mengumbar aib pribadi maupun orang lain.
Pelanggaran dalan etika
internet dan sosial network tercantum pada Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),
bisa dihukum penjara minimal 6 tahun atau membayar denda minimal
Rp.6.000.000.000,-.
Sebaiknya kita dapat menggunakan internet dan social network dengan sebaik mungkin dan seperlunya saja. Kita bisa memanfaatkannya sebagai media perdagangan online. Namun UU di Indonesia berjalan dengan baik, tidak seperti di Negara – Negara lainnya. UU tindak Pidana lebih ringan hukumannya dari pada UU ITE karena cakupan dan dampaknya lebih besar pelanggaran UU ITE dari pada UU tindak pidana.
By Cindy Az Zahra
0 komentar:
Posting Komentar